Ordonansi Surat Laut Dan Pas Kapal
(ZeebrievenenScheepspassenordonnantie).
S. 1935-492 jo. 565, mb. 1Desember 1935.
Catatan:
1. Sebelum ordonansi ini telah ada terlebih dahulu"Zeebrieven- en Scheepspassenbesluit 1934" atau Penetapan Surat Lautdan Pas Kapal 1934. (K.B. 27 Nov. 1933; S. 1934-78 jo. S. 1935-89.)
2. Ordonansi ini dilengkapi dengan pasal-pasal dari PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal (singkatan Z. en S.besl.) yang ada hubungannya denganordonansi ini dan yang dianggap penting, dan dimuat sesudah pasal-pasal yangbersangkutan.
3. Singkatan yang digunakan:
Z. en S.besl. = Zeebrieven- en Scheepspassenbesluit 1934.
(Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934).
Z. en S.verord. = Zeebrieven- en Scheepspassenverordening1935; S. 1935-564 jo. 565.
(Peraturan Surat Lautdan Pas Kapal 1935).
4. Dengan dicabutnya ordonansi tanggal 1 Mei 1915 (S.1915-342), S. d. u. terakhir dg. ordonansi tanggal 11 Mei 1927 (S. 1927-21 1),ditetapkan ketentuan-ketentuan di bawah ini.
Pasal 1.
(1) Istilah-istilahyang digunakan dalam ordonansi ini: laut, kapal laut,kapal laut Indonesia dannakhoda mempunyai arti yang sama seperti yang dimaksud dalam Z. en S-besl. 1934(Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934).
Catatan:
Menurut pasal 1 Z. en S.besl. 1934 yang dimaksud dengan:laut, semua wilayah laut, termasuk di dalamnya tanjung-tanjung, dan selat-selatyang berada di luar daerah perbatasan yang ditentukan; kapal laut, setiapkendaraan air untuk pelayaran di laut atau yang dipergunakan untuk kepentinganitu; (KUHD 310.)
nakhoda, pemegang pimpinan (komando) kapal atau orang yangmenggantinya. (KUHD 341, 341d.)
(2) Dalam ordonansi ini yang dimaksud dengan:
kapal nelayan laut: kapal laut yang digunakan untukmenangkap ikan di laut, mengangkut hasil tangkapan dan mengangkut barang-barangyang dibutuhkan dalam usaha tersebut, asal besamya tidak melebihi isi kotor 100m3 atau lebih, dan dilengkapi dengan motor;
kapal pesiar: kapal laut yang terdaftar pada perkumpulan(perserikatan) yang sah menurut hukum, seperti perkumpulan dayung, perahu motoratau perahu layar, yang khusus digunakan untuk kepentingan perkumpulan tersebut(rekreasi, sport dan pariwisata);
syahbandar: syahbandar ahli dan pejabat pemerintah yangberdinas memimpin pelabuhan dan daerah pelabuhan;
syahbandar ahli: Pegawai negeri yang bertindak selakupengganti syahbandar; daerah-daerah otonom: daerah propinsi dan daerahbawahannya yang ditunjuk sebagai daerah otonom berdasarkan pasal 121 IndischeStaatsregeling.
Pasal 2.
(1) Nakhoda dazi setiap kapal laut, kecuali kapal laut yangdigunakan untuk tugas Negara, daerah-daerah Otonom/swaproja, kapal perangberbendera asing dan kapal laut yang isi kotornya kurang dari maksimum 5 m3 yangditentukan dengan peraturan pemerintah, yang berada atau ditempatkan di daerahyang ditunjuk oleh Pemerintah, diwajibkan datang dan memperlihatkan Surat laut,pas kapal dan bukti kebangsaan kapal yang bersangkutan pada waktu datang di -dan berangkat dari pelabuhan, kepada pejabat yang dengan peraturan pemerintahditugasi untuk urusan tersebut. (Z. en S.verord. la.)
(2) Bilanakhoda tidak dapat memperlihatkan Surat laut, pas kapal, atau bukti kebangsaankapal yang bersangkutan, maka nakhoda dan kapatnya dilarang bertolak ke laut;bila dianggap perlu pejabat yang dirnaksud dalam ayat (1), dapat melarangbertolaknya kapal itu sampai nakhoda dapat memperlibatkan Surat-Surat yangdiperlukan. (Z. en S.ord. 16; Z. en S.verord. 2.)
Pasal 3.
(1)Surat laut diberikan bagi kapal laut yang isi kotornyaberukuran 500 m3 atau lebih, yang bukan kapal nelayan laut ataukapal pesiar.
(2) Surat laut diberikan oleh Gubemur Jenderal (kini dapatdisamakan dengan Menteri Perhubungan) untuk waktu yang tidak ditetapkan dandikeluarkan dalam bentuk (model) yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.(Z. en S. verord. 6 dst.)
Pasal 4.
(1) Pas kapal diberikan bagi kapal laut yang tidak mendapatSurat laut, pas kapal dapat dibedakan atas:
a. Pas tahunan: untuk kapal-kapal yang mempunyai isi kotor 20 M3 ataulebih, tetapi kurang dari 500 M3, yang bukan kapal nelayanlaut dan kapal pesiar;
b. Pas kecil: untuk kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari20 M3 dan yang digunakan untuk kapal nelayan Laut dankapal pesiar.
(2) Pas kapal diberikan oleh pejabat yang ditunjuk berdasarkanperaturan pemerintah dan dikeluarkan dalarn bentuk (model) yang ditetapkandengan peraturan pemerintah.
(3) Pas tahunan diberikan untuk jangka waktu paling lama satutahun; tetapi dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan untuk jangka waktulebih dari satu tahun, akan tetapi paling lama tima belas bulan. (Z, enS-verord. 13 dst.)
(4)Pas kecil diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,tetapi setiap tahun harus ditandatangani oleh pejabat dengan cara yangditetapkan dengan peraturan pemerintah. (Z. en S.verord. 19 dst.)
Pasal 5.
(1) (S. d. u. dg. S. 1937-591, S. 1938 -], 2.) Untukmendapatkan Surat laut atau pas kapal yang pertama kali, dalam mengajukan Suratpermohonan harus dilampirkan:
a. keterangan tertulis yang dibuat dalam bentuk (model) yangditetapkan peraturan pernerintah, yang membuktikan bahwa kapal bersangkutantelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 2 Penetapan Surat Lautdan Pas Kapal 1934 (Z. en S-besi. 1934) dan dilengkapi pula dengan pernyataanbahwa kapal bersangkutan tidak dipersenjatai untuk berperang yang tidakbertentangan dengan sifat netral suatu negara.
Catatan:Menurutpasal 2 (Z. en S.best. 1934) yang maksudnya telah disesuaikan dengan keadaansekarang:
kapal Indonesia adalah kapal yang:
a. dimiliki bangsa Indonesia;
b. paling sedikit 2/3 bagian menjadi milik bangsa Indonesia danselebihnya milik bangsa asing, sedangkan pemegang bukunya (boekhouder) bila itudiduduki oleh orang asing, harus bertempat tinggal di Indonesia.
lihat pasal 16 ayat (4) Z. en S.ord.
b grosse atau salinan asli pendaftaran atau balik narna atasnama pemohon Surat laut atau pas kapal, kecuali bila bagi pernilik yangbersangkutan tidak berlaku Peraturan Pendaftaran Kapal (S. 1933-48), dalam halmana Surat bukti milik lainnya cukup diperlihatkan kepada pejabat yangberwenang memberikan bukti kebingsaan untuk dipertirnbangkan sebagaimanamestinya;
c. Surat ukur kapal (Z. en S.ord. 9; Z. en S.verord. 6 dst.,14.)
(2) Keterangan tertulis yang dimaksud dalam ayat (1) huruf adibuat oleh pemilik, beberapa pemilik atau pemegang buku, tergantung daripemilikan kapal tersebut oleh satu orang, beberapa orang, atau oleh pengusahaperkapalan (reedert) yang mengangkat seorang pemegang buku; bila pemilik ataupemilikan bersama suatu firma, persekutuan kornanditer, perseroan terbatas,perkumpulan berbadan hukum atau yayasan yang berdomisili di Indonesia, makaketerangan yang dimaksud tersebut di atas, berturut-turut diperlihatkan olehpengurus persekutuan, atau oleh salah seorang anggota pengurus. Bila pemilikatau pemilik bersarna tidak bertempat tinggal di Indonesia maka dalammengemukakan keterangan termaksud dilakukan oleh wakilnya di Indonesia.(KUHPerd. 1690 dst.;KUHD 15 dst., 36 dst., 320 dst., 327; S. 1919-27, S.1870-64, S. 1933-108.)
(3) (s. d. u. dg. S. 1937-591.) Bila akta pendaftaran ataubalik nama dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak ada, pejabat yang ditunjukdengan peraturan pemerintah dalam hal khusus dapat memperkenankan untukdiperlengkapi dengan bukti lainnya yang sah menurut hukum.
Pasal 6.
Bila surat-surat untuk mendapatkan Surat laut atau pas kapalyang pertama kali telah lengkap, kecuali dalam hal yang dimaksud dalam pasal 8Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934), maka Surat lautatau pas kapal yang pertama kali akan diserahkan bila yang berkepentinganmengenai Surat laut telah menyetor sejumlah uang ke Kas Negara sebagai biayayang jumlahnya seperdua belas dari jumlah uang yang dimaksud dalam pasal 7 ayat(1), untuk setiap bulan yang belum dilalui dari tahun yang sedang dijalani,terhitung mulai dalam bulan rnana Surat laut itu diberikan, dan mengenai paskapal yang pertama kali diberikan setelah bea rneterainya dilunasi.
Catatan: Pasal 8 Penetapan SuratLaut dan Pas Kapal (Z. en S.besl. 1934) berbunyi sebagai berikut:
(1) Bukti kebangsaan kapal ditolak, bila kapaldilengkapi dengan peralatan perang, atau dapat diduga bertentangan dengan sikapnetral suatu negara bahwa kapal itu dilengkapi dengan peralatan perang, begitupula Gubernur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Pemerintah) Indonesiamemandang perlu untuk kepentingan negara.
(2) (s.d.t. dg. S. 1937-629, 630.) Selanjutnya untukpembuktian kebangsaan kapal dapat ditolak, bila Pemerintah Indonesia ternyatakemudian, bahwa pemohon untuk mendapatkan bukti kebangsaan kapalnya bertindakselaku perantara untuk kepentingan orang lain yang tidak memenuhi syarat-syaratyang diperlukan menurut pasal 2, Z. en S. besl. 1934. (lihat Catatan pasal 5ordonansi ini), atau bila Pengurus Badan Hukum yang berkepentingan, yangberkuasa seluruhnya atau bagian terbesamya, terdiri dari orang-orang yang tidakmemenuhi syarat-syarat yang diperlukan menurut pasal 2 Penetapan Surat Laut danPas Kapal 1934. (Z. en S.besl. 1934.)
(3) (s.d.t. dg. S. 1937-629, 630.) Sepanjang mengenaikapal yang digunakan untuk atau bukan semata-mata untuk pelayaran laut disepanjang pantai Indonesia, bukti kebangsaan kapal dapat ditolak, bila rnenurutpertimbangan Pemerintah Indonesia tidak cukup beralasan untuk dipastikan, bahwaperusahaan yang akan menggunakan kapal bersangkutan sama sekali tidak atausebagian besar tidak dijalankan untuk kepentingan Indonesia.
Pasal 7.
(1) Untuk kapal yang telah diberi Surat laut, maka orang yangdimaksud dalam pasal 5 ayat (2), diwajibkan setiap tahun dalam bulan Januariuntuk menyampaikan keterangan yang dirnaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a,setelah menyetorkan uang ke Kas Negara sejumlah tiga sen setiap m3 isikotor kapal menurut Surat ukurnya. Bila jumlah uang tersebut tidak disetorkandan penyarnpaian keterangan dimaksud tidak dilaksanakan pada waktunya makaSurat laut tidak berlaku.
(2) Oleh atau atas nama Menteri Perhubungan dalam keadaan khususdapat diberikan penundaan waktu paling lama tiga bulan mengenai ketentuan yangdisebut dalam ayat (1).
(3) Dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa dalamkasus-kasus tertentu juga mengenai pembaharuan pas tahunan diminta sekali lagiketerangan yang dimaksud dalam ayat (1). (Z. en S. verord. 16 4; Z. enS.verord. 18.)
Pasal 8.
(S. d. t. dg. S. 1937-591.) Setelah pejabatmenerima perrnohonan untuk mendapatkan pas kecil maka oleh pejabat yangbersangkutan kepada siapa yang berkepentingan untuk memperoleh pas demikian,menurut ketentuan dalam pasal 9 harus berhubungan, diadakan pemeriksaan apakahkapal tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 Penetapan Surat Laut danPas Kapal (Z. en S. besl. 1934) atau tidak; sepanjang mengenai kapal yangmempunyai isi kotor 20 M3 atau lebih maka berlaku ketentuan dalam pasal 5 ayat(1) huruf b dan ayat (3).(Lihat pasal 2 Z. en S. best. 1934 pada pasal 5ordonansi ini).
Pasal 9.
Dengan peraturan pemerintah ditentukan kepada siapa yang berkepentinganharus berhubungan untuk mengajukan permohonan Surat laut atau pas kapal, tatacara mengajukan permohonan, surat-surat dan data lain yang telah ditentukandalam ordonansi ini, yang harus diperlihatkan atau diserahkan dan hal-hal yangharus diperhatikan menurut ketentuan ordonansi ini, baik oleh yangberkepentingan maupun oleh pejabat yang bersangkutan. (Z. en S.verord. 6 dst.,14 dst.)
Pasal 10.
(1) Bila surat-surat untuk mendapatkan Surat laut atau pas kapalyang pertama kali, telah lengkap menurut ketentuan dalam ordonansi ini, hal initergantung dari keputusan pejabat yang berwenang, maka untuk kepentinganpemohon diberikan izin tertulis untuk dapat melakukan satu atau beberapaperjalanan atau berlayar selama waktu yang ditentukan dalam izin tersebut, dantidak akan melebim jangka waktu untuk menyinggahi petabuhan-pelabuhan yangditentukan dalam izin tersebut, tetapi tidak lebih dari 3 bulan.
(2) Izin tertulis yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934) diberikan untukjangka waktutidak lebih daii tiga bulan; untuk sekali perjalanan ke tempat lain diIndonesia dapat diberikan izin seperti yang dimaksud pada ayat bersangkutanhanya diberikan untuk menggunakan kapal itu sebagai kapal yang hanya dipakai didalam negeri saja, untuk pengukuran, penyerahan, perbaikan, pernbongkaran atauuntuk mendapatkan bukti kebangsaan yang lain dari semula.
Catatan: Pasal 6 ayat (4)Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal (Z. enS.besl. 1934), s.d.u. dg. S. 1935-89, berbunyi sebagai berikut:
Untuk kapal, yang dibuat atau dibeli di Indonesia denganpembayaran yang dilakukan di luar negeri dan yang diinginkan dibawa ke negerituuan dengan berbendera Indonesia, dan begitu pula yang oleh ordonansi inidisebutkan kasus-kasus untuk dapat melakukan hanya satu perjalanan ke tempatlain di Indonesia, oleh Menteri Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk denganperaturan pemerintah dapat diberikan izin tertulis untuk perjalanan itu, akantetapi tidak akan melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam ordonansi, tanpaharus dipenuhi ketentuan dalam ketiga ayat pertama dari pasal 2.
(3) Dengan peraturan pernerintah ditunjuk pejabat yang berwenanguntuk memberikan izin dimaksud dalam ayat (1) dan ditetapkan bentuk-bentuk(model) dimaksud dalam ayat (1) dan (2). (Z. en S.verord. 9, 16.)
(4) Bila terjadi penyalahgunaan atau ada dugaan akandisalahgunakan izin-izin seperti yang dimaksud dalam pasal ini, maka Surat izintersebut segera dicabut oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 11.
(1) Nakhoda dilarang menggunakan Surat laut, pas tahunan ataupengganti sementara Surat laut atau pas tahunan sebelum ditandatangani dihadapan syahbandar di pelabuhan mana kapal itu bersandar atau bila kapal ituberada di luar Indonesia ditandatangani oleh Pejabat Perwakilan RepublikIndonesia yang diberi wewenang mengadakan pemasukan atau pengeluaranbarang-barang atau pejabat dari konsulat dan penandatanganan ini tidak disahkanoleh pejabat yang berwenang dalarn hal itu. (Z. en S.ord. 16.)
(2) Bila nakhoda diganti, maka ketentuan dalarn.ayat (1),berlaku bagi pengganti sementara atau pengganti tetap dari nakhoda yangbersangkutan. (KUHD 34 Id; Z en S.ord. 16.)
(3) Penggantian nakhoda dirnaksud dalam ayat (2) ataupenggantian seperti yang dimaksud dalarn pasal 5 ayat (2) ordonansi ini, harusdilaporkan kepada pejabat yang berwenang menurut pasal 5 ayat (1) di tempatmana terjadinya penggantian, atau bila tidak terdapat pejabat seperti dimaksuditu, di tempat pertama yang disinggahi di mana terdapat pejabat yang demikianitu. (Z. en S.ord. 16.)
(4) Dalam keadaan khusus dapat diadakan pengecualian dariketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yangmemberikan Surat laut, pas tahunan dan Surat izin; dan mengenai pas tahunan danSurat izin oleh pejabat yang memberikan hal itu.
(5) Pas kecil sebelum digunakan harus ditandatangani ataudisahkan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan pemerintah. (Z. enS.verord. 19.)
Pasal 12.
Surat laut dan pas kapal, begitu juga Surat izin tertulisyang diberikannya atas dasar penggunaan bendera Indonesia, harus selalu beradadi atas kapal yang bersangkutan selama berada di laut. Nakhoda kapal yangdiberi Surat laut, pas tahunan atau izin tertulis, pemilik kapal atau bila latidak hadir di kapalnya, pemakai kapal yang telah diberi pas kecil wajibmenaati peraturan ini. (KUHD 347; Z. en S.ord. 16.)
Pasal 13.
(1) Bila Surat laut atau pas kapal telah diberikan, pemilikankapal berpindah tangan, Surat laut atau pas kapal tidak berlaku menurutketentuan dalam pasal 9, Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934), atau bila isi kotor kapal dan tanda-tandanya seperti yangdinyatakan dalam Surat laut atau pas kapal mengalami perubahan, maka dalam jangkawaktu yang telah ditentukan hal itu harus dilaporkan kepada pejabat yangditunjuk dengan peraturan pemerintah dan dalam hal penggantian (pengalihan),hak milik oleh pemilik barunya harus dilaporkan kepada orang yang ditunjukmenurut pasal 5 ayat (2) dan dalam hal-hal yang lainnya kepada orang yangditunjuk dengan peraturan pemerintah. (Z. en S.ord. 16.)
(2) (S. d. t. dg. S. 1937-591.) Terhadap kapal-kapalyang isi kotornya 20 M3 atau lebih berlakupemberitahuan dimaksud dalam ayat (1), sepanjang hal perahhan hak milik berlakuketentuan dalm pasal 5 ayat (1) sub c dan ayat (3), dan mengenai perubahanbesar isi kotor kapal, harus diperlihatkan Surat ukur yang baru.
(3) Dalam peralihan hak milik kapal dan peribahan isi kotor atausalah satu tanda pengenal dimaksud dalam ayat (1) dari kapal yang telah diberiSurat laut, diberikan Surat laut baru dan Surat lama dicabut, setelahpembayaran bea meterai sebanyak satu setengah gulden.
(4) Dalam peralihan hak milik kapal serta perubahan isi kotorkapal atau tandatanda pengenal dimaksud dalam ayat (1) dari kapal yang telahdiberi pas kapal, maka oleh pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) tersebutdicatat pada pas kapal yang bersangkutan. (Z. en S.verord. 10, 17.)
Pasal 14.
(1) Kapal yang telah diberi Surat laut atau pas tahunan,nakhodanya harus berusaha memasangkan nama kapal pada kedua belah sisi depanbagian luar kapal dengan jelas dan mudah dilihat, sebagaimana dimaksud dalamSurat laut atau pas tahunan, begitu juga dinding luar buritan nama kapal dannarna tempat di Indonesia, tempat tinggal pemilik atau wakil dari pemiliktersebut atau dari Pengurus seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal 1934. (Z. en S.besl. 1934; Z. en S.verord. 4.)
(2) Dengan peraturan pemerintah ditetapkan peraturan mengangkuttanda pengenal yang harus dipasang pada kapal yang diberi pas kapal kecil danmenyangkut pula cara pemasangan tanda pengenal pada kapal-kapal tersebut. (Z.en S.ord. 16; Z. en S.verord. 21.)
Pasal 15.
(1) Dengan peraturan pemerintah ditunjuk pejabat-pejabatdimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal (Z. enS.besl. 1934) kepada siapa bukti-bukti kebangsaan kapal harus disampaikansetelah habis masa berlakunya. (Z. en S.verord. 92, 101, 16 2, 172.)
Catatan: Pasal 10 ayat (2) Z. en S.besl. 1934berbunyi sebagai berikut:
(2) Pejabat-pejabat yang disebut pada ayat di atas,bila ditunjukkan kepadanya, mengadakan pencabutan terhadap bukti-buktikebangsaan kapal yang telah habis masa berlakunya; bukti yang tidak berlaku tersebut,setelah dibubuhi tanda tidak berlakunya, disampaikan kepada pejabat yang olehatau berdasarkan ordonansi atau kepada kantor yang mengeluarkan bukti-buktiitu; sebaiknya nakhoda yang bersangkutan diberikan bukti penerimaannya.
(2) Menteri Perhubungan dan pejabat-pejabat yang ditunjukberdasarkan peraturan pemerintah, berwenang untuk memberikan pembebasansebagian atau seluruhnya dari ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) Z. en S.besl.1934. (Z. en S. verord. 5.)
Catatan: Pasal 12 dari Z. en S.besl. 1934 berbunyi:
(1) Nakhoda kapal Indonesia yang dengan kapalnyamemasuki pelabuhan luar negeri di mana terdapat pejabat konsulat Indonesia,wajib melapor dengan datang sendiri bila kapalnya bersandar di pelabuhantersebut lebih dari dua puluh empat jam, paling lambat dua hari setelahberlabuh, untuk minta tanda tangan bukti kebangsaan kapal itu dari pejabat yangbersangkutan.
(2) Dengan atau berdasarkan ordonansi, pejabat yangditunjuk untuk urusan tersebut berwenang, dengan syarat yang ditetapkan, untukmemberikan kebebasan seluruhnya atau sebagian ketentuan dalam ayat di atas. (Z.en S.ord. 15'; Z. en S.verord. 5.)
(3) Bila nakhoda berhalangan datang selama berada diluar negeri, maka pejabat konsulat Indonesia yang berkedudukan di negeritersebut, memegang bukti kebangsaan dari kapal Indonesia itu.
Pasal 16.
(1) Pelanggaran ketentuan dimaksud dalam pasal-pasal 2 ayat (2),11 ayat (1), (2) dan (3), 12, 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) dikenakanhukuman kurungan setinggi-tingginya dua bulan atau denda setinggi-tingginyalima ratus gulden, sepanjang menyangkut kapal yang telah diberikan Surat lautdan pas tahunan.
(2) Pelanggaran ketentuan pasal-pasal 2 ayat (2), 12 dan 13 ayat(1) sepanjang mengenai kapal yang telah diberikan pas kecil, dikenakan hukumankurungan setinggi-tingginya tiga minggu atau denda setinggi-tingginya limapuluh gulden.
(3) Barangsiapa yang tidak berwenang mengubah nama atau tandapengenal yang ada pada kapal seperti dimaksud dalam pasal 14, mengubah ataumembuat sampai tidak dapat terbaca, dikenakan hukuman kurungansetinggi-tingginya dua bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus gulden.
(4) Barangsiapa menyerahkan keterangan tertulis seperti dimaksuddalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 7 ayat (1) dan (3), di mana iamengetahui bahwa isinya tidak sesuai dengan kenyataan, dikenakan hukumanpenjara setinggi-tingginya 5 tahun.
(5) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (4) dianggap sebagaikejahatan dan yang dimaksud dalam ayat-ayat lainnya dianggap sebagaipelanggaran.
Pasal 17.
Selain pejabat dan pegawai negeri yang bertugas dalampengusutan kejahatan dan pelanggaran pada umumnya, diberikan wewenang puladalam mengusut pelanggaran berdasarkan ketentuan Penetapan Surat Laut dan PasKapal 1934 (Z. en S.besi. 1934) dan peraturan dalam ordonansi ini, wewenangdiberikan pula kepada Inspektur Jenderal Perhubungan laut, syahbandar,syahbandar pembantu dan pegawai negeri yang diberikan wewenang untuk bertindakatas namanya, Komandan Kapal dan Perwira Angkatan laut Republik Indonesia danselanjutnya orang-orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan pemerintah. (Z. enS.verord. 28.)
Pasal 18.
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penaatanordonansi ini diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Selama dalam pasal-pasal yang bersangkutan tidak ditetapkanlain, perbuatan pengajuan surat-surat, permohonan, keputusan (beslit) dansebagairnana yang dibuat berdasarkan ordonansi ini dan pelaksanaan ketentuanperaturan pemerintah, dibebaskan dari bea meterai.
Pasal 19.
(Dianggaptidak ada karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar