Sabtu, 16 Januari 2010

Peraturan Pendaftaran Kapal

(Teboekstelling van Schepen;disingkat PDK)

(Ord. 4 Februari 1933, S.1933-48 jo. S. 1938-2.), mb. 1 April 1938.

   

   

Catatan:

    Denganordonansi ini dicabut: S. 1911-661, S. 1913-227, S. 1913-646; s.d. u. terakhirdg.  S. 1915-425, S. 191 7-543, S. 1918-613 dan S. 1924-334.

   

   

Pasal1.

Dalam peraturan iniyang dimaksud dengan:

    Kapal:alat pelayaran seperti yang dimaksudkan dalam pasal 309Kitab Undangundang Hokum Dagang yang ukuran isi kotornya paling rendah 20M3;

    Pegawai pencatat balik nama: pejabat yang berdasarkanperaturan perundangundangan ditugaskan untuk membuat akta-akta seperti yangdimaksudkan dalam pasal I Overschrijvingsordonnantie (S. 1834-27), begitu pulapejabat yang ditunjuk berdasarkan pasal 2;

    Panitera: pegawai yang menurut ketentuan peraturanperundang-undangan membantu pekerjaan pegawai pencatat balik nama.

   

Pasal 2.

(1) Gubernur Jenderal (kini dapat disamakan dengan MenteriPerhubungan) di tempat-tempat yang ditunjuknya dan dalam wilayah-wilayah yangditetapkannya, berwenang untuk mengangkat pegawai-pegawai yang diberi wewenanguntuk membuat akta-akta yang dimaksud dalam peraturan ini. (S. 1936-153, S.1946-135 pasal 4.)

(2) (s.d.t. dg.  S. 1938-1 jo. 2.) Pegawai pencatat baliknama yang dimaksud dalam ayat (1), dalam pekerjaannya dibantu oleh pejabat ataupegawai yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perhubungan, tetapi dalamarti bila di tempat-tempat mana Ketua Pengadilan Negeri bertindak selakupejabat pencatat balik nama, dalam pekerjaannya akan dibantu oleh paniteranya.

   

Pasal 3.

(1) Pendaftaran kapal, penyerahan kapal atau kapal yang sedangdibuat yang telah terdaftar dan saham-saham serta hak-hak kebendaan ataskapal-kapal demikian, penghipotekan, penghipotekan hak-hak kebendaan lainnyaatas kapal-kapal demikian, beserta pula penyerahan hak tagihan-tagihan yangdoamin hipotek atas kapal-kapal demikian, dilakukan dengan akta yang dibuat dihadapan pegawai pencatat balik nama oleh pihak atau para pihak yangbersangkutan. (KUHPerd. 613, 1171 dst., 1179; Ov. 24; Overschr. 1; S. 1933-48pasal III; Tbs. 1, 5, 11, 14, 21 dst., 24, 29, S. 1936-153, S. 1946-135 pasal4.)

(2) Surat asli (minut) dari akta-akta ini dimasukkan dalamdaftar harian menurut urutan tanggal pembuatannya dan ditandatangani oleh pihakatau para pihak   yang bersangkutan, oleh pegawai pencatat balik nama danpardtera. (Tbs. 7 dst.; Overschr. 22, 24 dst.)

(3) Bila pihak atau para pihak tidak dapat menulis, hal demikianharus dinyatakan dalam akta.

   

Pasal 4.

(1) (s.d.u. dg. S. 1938-1 jo. 2.) Pegawai pencatat baliknama wajib membuat akta, bila ternyata dari surat-surat yang diperuhatkan itupara pihak memang berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang akandimuat dalam akta. (Tbs. 1, 13.)

(2) Pegawai pencatat balik nama dapat meminta dari pihak-pihakyang menghadap, agar mereka menunjukkan identitas (bukti diri) lengkap dandapat dianggap cukup.  Bukti tertulis identitas ini bebas dari bea meterai.

(3) Bila pegawai pencatat balik nama menolak untuk membuat akta,maka Raad van Justitie di wilayah kedudukan pegawai pencatat balik namatersebut, atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar aktadibuat.

(4) Pegawai pencatat balik nama bertanggungjawab secara pribadiatas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran atau oleh tidak ditepatinyasuatu ketentuan dalam peraturan ini, bila pelanggaran atau tidak ditepatinyaketentuan dalam peraturan ini disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.(KUHPerd. 1365 dst.)

   

Pasal 5.

(1) Akta harus memuat nama dan nama kecil dan tempat tinggalpara pihak secara lengkap, penyebutan surat-surat yang menyatakan mengenai hakpara pihak untuk pembuatan akta, uraian (ketentuan-ketentuan) tentang kapalmenurut ketentuan dalam pasal 11, beserta pula harga pembelian atau nilai hargakapal ataupun nilai hak atas kapal, atau jaminan kapal itu yang ditulis denganhuruf atau bila mengenai hipotek, besarnya modal yang dipinjam atas kapal itu.(Tbs. @3 , 12, 22, 29.)

(2) Akta pemindahan hak yang dijamin oleh hipotek, harus pulamemuat harga yang ditulis dengan huruf, yaitu harga untuk mana sesi itudilakukan. (Tbs. 24; KUHPerd. 613, 1172, 1465.)

(3) Akta tidak boleh dibuat sampai seluruh atau sebagiannyatidak dapat dibaca; coretan harus dilakukan dengan suatu garis sehingga apayang dicoret itu masih dapat dibaca, dengan catatan di pinggir halamantentangjumlah perkataan yang dicoret; perubahan dan tambahan harus dilakukan dipinggir halaman atau di bagkan halaman sebelum ayat itu ditutup.  Segalapemyataan tentang pencoretan, perubahan atau penambahan kata-kata harus diparafoleh semua penandatangan akta itu, sepanjang hal itu semuanya ditaruh padapinggir halaman akta. (Overschr. 29; Tbs. 33.)

(4) Untuk pembuatan akta, wajib dibayar upah tertentu,diperhitungkan dengan tarif yang dipergunakan untuk kepentingan ini bagiPanitera Raad van Justitle. (S. 1949-282.)

   

Pasal 6.

(1) Para pihak wajib memasukkan terlebih dahulu surat-suratyartg bersangkutan kepada panitera dengan memberitahukan akta apa yang hendakdiminta untuk dibuat. (Tbs. 1, 29.)

(2) dan (3) Dihapus dg.  S. 1938-1 jo. 2.

   

Pasal 7.

(1) Panitera mengadakan suatu daftar induk yang di dalamnyadicatat untuk setiap kapal dengan induk pembukuan tersendiri, isi ringkas semuaakta yang dimuat dalam daftar harian seperti yang dimaksud dalam pasal 3. (Tbs.1, 8 dst.)

(2) Pencatatan harus dilakukan dalam waktu 24 jam sesudah aktayang bersangkutan dibuat.

(3) Atas permohonan yang berkepentingan panitera menulis didalam daftar induk segala catatan mengenai kedudukan hukum daii kapal yangterdaftar itu, yaitu kedudukan hukum yang ditentukan oleh atau diperbolehkanoleh suatu peraturan perundang-undangan. (Tbs. 9, 125, 15, 19 dst., 27', 28;KUHD 322, 329 dst.; Rv. 562.)

(4) Pencoretan (penghapusan) pendaftaran kapal, hipotek atausuatu hak kebendaan lainnya, dilakukan dengan pencoretan catatan mengenai halitu di dalam daftar induk. (KUHD 315c; KUHPerd. 1195 dst.; S. 1933-48 pasalIII; Overschr. 31; Tbs. 33.)

   

Pasal 8.

(1) Panitera ditugaskan untuk menyimpan daftar-daftar sepertiyang dimaksud dalam pasal 3 dan 7. (Tbs. 1.)

(2) Penyimpan bertanggung-jawab secara pribadi atas kerusakanyang diakibatkan oleh kurang sempurnanya pemeliharaan atau penyimpanandaftar-daftar itu, begitu juga atas perbuatan-perbuatan yang diakibatkan dariketidaklengkapan atau ketidakbenaran jawaban-jawaban mengenai keterangan yangdimintakan berkenaan dengan isi daftar itu. (KUHPerd. 1365 dst.; Tbs. 33.)

(3) Sesuai dengan biaya menurut tarif yang berlaku yang harusdibayar oleh pihak pemohon, penyimpan wajib memperlihatkan daftar induk, danSurat Asli (minut) dari akta yang dicatat di dalamnya begitu pula berkassurat-surat yang merupakan bagian dari yang disimpan itu dan memberikan salinandari daftar induk itu bila diperlukan oleh pemohon. (Tbs. 33.)

   

Pasal 9.

    Pada hoofdkantoor van scheepvaart (kini dapat disamakandengan Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) diadakan daftar induk pusatdari semua kapal yang didaftarkan dan catatan-catatan mengenai hal-hal itu,yang telah diadakan dalam daftar induk (daerah). Semua salinan catatan-catatanyang telah dibuat oleh penyimpan daftar induk yang bersangkutan harus segeradikirimkan kepada Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (Tbs. 10, 12 5,19 dst., 28, 33.)

   

Pasal 10.

(1) Bila dari daftar induk pusat temyata bahwa kapal yang samaitu didaftarkan di beberapa tempat, maka pegawai yang ditunjuk olehhoofdinspecteur van scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur JenderalPerhubungan Laut) untuk menyimpan daftar induk pusat, diharuskan memberitahukanhal itu kepada para penyimpan daftar induk (daerah) di mana kapal itudidaftarkan; para penyimpan yang disebut terakhir wajib mengadakan catatandalam daftar induknya masing- masing.

(2) Direktur Jenderal Perhubungan Laut harus dengan segeramengambil keputusan tentang pendaftaran mana yang harus dipertahankan. la harusmengusahakan agar selekasnya di dalam daftar yang dipertahankan itu, disebutkansegala sesuatu yang dinyatakan dalam pendaftaran yang dihapuskan itu danpendaftaran yang perlu dihapuskan itu dicoret dengan menunjuk kepada keputusanyang telah diambilnya itu.

(3) Penyimpan daftar induk pusat wajib memberitahukan kepadasetiap orang tentang ada atau tidaknya dan di tempat mana suatu kapal tertentuterdaftar di dalam daftar induk (daerah).  Untuk pemberitahuan hal ini biayayang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, harus disetor ke KasNegara.

   

Pasal 11.

(1) Pendaftaran kapal dilakukan dengan jalan membuat aktapendaftaran oleh pemilik kapal. (Tbs. 12 dst., 14.)

(2) Keterangan-keterangan tentang kapal dimaksud dalam pasal 5,berisikan: nama, jenis dan kegunaan, tanggal, nomor dan tempat pengeluaransurat-ukur, tempat dan tahun pembuatannya, ukuran besarnya, ukuran isi kotornyadalam meter kubik dan tanda tera-bakar, satu dan lain hal sesuai denganketerangan yang bersangkutan dengan hal-hal yang terdapat dalam surat-ukurnya.(Tbs. 15 dst.)

   

Pasal 12.

(1) Kecuali dalam hal yang dinyatakan dalam pasal 14, pada suratpermohonan pendaftaran harus dilampirkan:

a.  surat-ukur kapal yang diberikan berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku;

b.  Surat penyerahan kapal atau Surat pembelian kapal ataupunsuatu tanda bukti tentang pemilikan kapal.

(2) Pendaftaran dimohonkan sebagai kapal laut, kapal nelayanlaut atau sebagai kapal pedalaman.

(3) Bila pendaftaran dimohonkan untuk kapal laut atau kapalnelayan laut, maka selain dari surat-surat seperti yang disebut dalam ayat (1),harus pula dilampirkan:

a.  Surat keterangan dari pemohon, bahwa kapal itu adalah kapalIndonesia dalam pengertian pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b.  berkas surat-surat bukti yang diperlukan untukmempertimbangkan kebangsaan kapal itu. (Tbs. 2 14; S. 451ter.)

(4) Bila di antara surat-surat yang diperlukan itu terdapatkekurangan-kekurangan ataupun daripad-anya tidak cukup nyata adanya kecocokandengan identitas kapal, tidak adanya hak milik yang sah dari pemohon, makapendaftaran itu ditolak dengan Surat keputusan yang di dalamnya disebutkanalasan-alasan penolakan itu.

(5) Pendaftaran terlaksana bila ada pemyataan yangditandatangani tentang pendaftaran kapal itu, sebagai kapal laut atau kapalnelayan laut atau kapal pedalaman.

(6) Peralihan dari suatu golongan ke golongan lain, hanyadilakukan dengan akta yang dibuat oleh yang berhak di hadapan pegawai pencatatbalik nama.

(7) Akta itu hanya dibuat bila pegawai pencatat balik nama yangbersangkutan berpendapat bahwa segala peraturan untuk pendaftaran dalamgolongan yang dimintakan itu, telah dipenuhi sebagaimana mestinya.  Penolakanuntuk membuat akta dilakukan dengan pemberian Surat putusan yang di dalamnyadisebutkan alasan penolakan itu. (Tbs. 23.)

   

Pasal 13.

(1) Akta pendaftaran dapat dibuat di hadapan setiap pegawaipencatat balik nama menurut pilihan si pemilik. (Tbs. 4, 11 dst.)

(2) Pendaftaran suatu kapal yang telah dilakukan di suatutempat, tidak dapat dipindahkan ke tempat lain dari tempat pendaftaran pertama.

   

Pasal 14.

(1) Setiap kapal yang sedang dibuat di Indonesia, dapatdidaftarkan untuk sementara oleh pemiliknya dengan akta yang dibuat di hadapanpegawai pencatat balik nama yang menguasai wilayah kerja tempat kapal itusedang dibuat.

(2) Pendaftaran sementara hilang kekuatan hukumnya sejak saatkapal itu dipakai. Pemiliknya wajib mengajukan permohonan penghapusanpendaftaran sementara itu. (Tbs. 12, 195, 20, 33.)

   

Pasal 15.

    Pada waktu pemberian surat-ukur yang baru, pemilik kapalwajib memberitahukan hal itu kepada panitera di kantor pendaftaran kapal itu. Panitera mencatat isi surat-ukur yang baru itu ke dalam daftar induk. (Tbs. 7,9, 33; S. 1927-2 10 pasal 5; S. 1927-212 pasal 40 jis. 35 dst.)

   

Pasal 16.

(1) Bila kapal yang sedang dibuat di Indonesia atau kapal yanglama telah didaftarkan, maka ahli ukur kapal yang berwenang harus mencapkanatau membubuhkan tanda tera-bakar pada kapal itu di tempat yang mudah dapatdilihat dari luar dan dengan cara yang tidak mudah dihapus yaitu kode tahun,pernyataan tempat pendaftaran dan nomor register pendaftaran dari kapal yangbersangkutan.  Pencapan atau pemberian tanda tera-bakar ini harus dinyatakandengan surat keterangan ahli ukur kapal itu.

(2) Bila pembubuhan tanda tera-bakar tidak mungkin dilakukanpada kapal itu, maka pembubuhan tanda tera-bakar ini dilakukan di tempatpembuatan kapal itu.

(3) Bila pada bagian kapal di mana kode tersebut dalam ayat (1)dicapkan atau dibubuhkan tanda tera-bakar, diganti dengan yang baru atau jikakode itu seluruhnya atau sebagian sudah tidak dapat dibaca lagi, maka ataspennintaan pemilik yang disampaikan kepada ahli ukur kapal yang berwenang,dilakukan lagi pencapan kode atau pembubuhan tanda tera-bakar yang baru dansehubungan dengan hal ini oleh ahli ukur kapal harus diberikan suratketerangan.  Pada permintaan itu haruslah dilampirkan surat keterangan daripenyimpan daftar induk di tempat mana kapal itu didaftarkan dan keterangan yangberisikan mengenai kode yang akan dicapkan atau tanda tera-bakar yang akandibubuhkan.

(4) Bila setelah ayat (2) dilaksanakan, pembuatan kapal itutelah meningkat begitu jauh, sehingga pencapan kode dan pembubuhan tandatera-bakar dapat dilakukan seperti lazimnya, maka dapatlah dimintakanpelaksanaan ayat (3).

(5) Bila pada waktu kapal diperbaiki atau diubah bentuknya, kodetersebut dalam ayat (1) dibuang atau rusak, maka yang memperbaiki atau mengubahbentuk kapal itu, tidak diperbolehkan menyerahkan kapal itu sebelum kode itusecara lengkap dibubuhkan pada kapal yang bersangkutan. (Tbs. 17 dst., 33.)

   

Pasal 17.

    Kepada Negara akan dibayarkan biaya untuk pencapan kode ataupembubuhan tanda tera-bakar seperti yang dimaksud dalam pasal di atas ini, yangbesarnya dalam jumlah ditetapkan oleh Gubernur Jenderal (kird: Pemerintah) jugapenggantian biaya perjalanan dan penginapan bagi ahli ukur kapal yangmelaksanakan tugas untuk kepentingan itu sesuai dengan ketentuan dalamperaturan yang bersangkutan.

   

Pasal 18.

    Grosse akta pendaftaran tidak akan diberikan, begitu pulaberkas suratsurat yang telah dimasukkan untuk kepentingan pendaftaran tidakakan dikembalikan sebelum ditunjukkan surat keterangan oleh ahli ukur kapalyang berwenang, yang menyatakan bahwa kode telah dibubuhkan menurut pasal 16.(Tbs. 30, 33.)

   

Pasal 19.

(1) Pendaftaran dicoret, bila:

10.  kapal telah musnah atau dirampas oleh bajak lautatau musuh;

20.  terjadi suatu peristiwa yang tersebut dalam pasal667 Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

30. kapal telah dibongkar dan tidak dipergunakanlagi;

40. kapal laut atau kapal nelayan laut kehilanganstatus sebagai kapal Indonesia. (KUHD 309-312.)

(2) Pencoretan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis ataudilakukan oleh panitera karena jabatannya setelah diberi kuasa oleh Raad vanJustitie.

(3) Kewajiban menyampaikan pemberitahuan menjadi tanggungjawabpemilik kapal, setiap orang yang ikut memiliki kapal, pemegang buku, setiappesero, pengurus atau setiap anggota pengurus, sejauh kapal itu dimiliki olehsatu orang, beberapa orang, perusahaan pelayaran di mana diangkat scorangpemegang buku, perseroan di bawah flrma atau persekutuan komanditer, perseroanterbatas atau yayasan. (Tbs. 33.)

(4) Raad van Justitie tidak akan memberi surat kuasa kepadasiapapun, kecuali setelah diadakan panggilan selayaknya kepada orang yangtercatat sebagai pemilik dalam daftar induk yang bersangkutan.  Panggilan untukkepentingan itu harus dilaksanakan dengan surat tercatat oleh panitera Raad vanJustitie.

(5) Para pegawai pemeriksa pada Kantor Direktorat JenderalPerhubungan Laut dan para syahbandar wajib memberitahukan hal ihwal yangbersangkutan dengan pencoretan pendaftaran kepada penyimpan daftar induk pusat,untuk kemudian diteruskan kepada penyimpan daftar induk daerah yangbersangkutan. (Tbs. 20.)

(6) Panitera, bila hal ini memungkinkan, harus mengusahakanditerimanya salinan-salinan surat-surat yang menyatakan pencoretan pendaftarandan kemudian menyimpannya.  Jika surat-surat tersebut merupakan akta-aktaotentik, panitera harus meminta penyerahan salinan-salinan otentik akta-aktayang bersangkutan.

(7) Pencoretan pendaftaran tidak akan mengurangi hak atas kapalyang bersangkutan. (Tbs. 20.)

   

Pasal 20.

(1) Pendaftaran sementara dihapus bila kapal telah selesaidibuat, diserahkan atau dipergunakan dalam pelayaran, atau bila pembuatannyatidak terselesaikan.

(2) Atas pencoretan dalam hal ini beriaku ketentuan-ketentuandalam pasal-pasal yang lalu.

   

Pasal 21.

(1) Pemindahan hak milik atau hak kebendaan lainnya atas kapalyang telah didaftarkan atau kapal yang sedang dibuat dan saham-saham dari kapalsemacam itu atau kapal yang sedang dibuat, dilakukan dengan akta oleh parapihak yang berkepentingan pada waktu penyerahan di hadapan pegawai pencatatbalik nama di tempat pendaftaran kapal itu semula dilakukan.

(2) Bila penyerahan terjadi berdasarkan pelelangan atau bilapenyerahan itu diperintahkan berdasarkan keputusan hakim yang tidak dapatdiubah lagi, maka penyerahan itu dapat dilakukan dengan akta yang hanya dibuatoleh penerima hak itu sendiri, asalkan la dapat menunjukkan salinan otentikdari berita acara pewualan disertai surat bukti pembayaran lunas hargapembelian ataupun keputusan hakim yang membuktikan bahwa keputusan hakim itutelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

(3) Dalam hal pencabutan hak, penyerahan dapat dilakukan denganakta yang hanya dibuat oleh penerima hak itu sendiri, jika penerima hak inidapat menunjukkan salinan otentik keputusan hakim mengenai pencabutan hak itu,keterangan otentik bahwa keputusan hakim itu telah mempunyai kekuatan hukumyang pasti dan duplikat kwitansi pembayaran ganti rugi.

(4) Akta pemindahan hak kapal laut atau kapal nelayan laut atausaham- sahamnya tidak akan diberikan bila tidak dinyatakan dalam suratketerangan atau surat-surat seperti yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (3), yangmenerangkan bahwa kapal bersangkutan, begitu pula sesudah terjadi pemindahanhak berstatus tetap sebagai kapal laut Indonesia dalmn arti kata psal 311 KitabUndang-undang Hukum Dagang.  Penolakan pembuatan akta dilakukan dengankeputusan yang di dalamnya dinyatakan alasan-alasan penolakan itu. (Tbs. 23;KUHP 451ter.)

   

Pasal 22.

    Dalam pemindahan hak milik atau hak kebendaan lainnya ataskapal atau kapal yang sedang dibuat yang telah didaftarkan dan saham-saham ataskapal-kapal demikian seperti yang dimaksud dalam pasal di atas, penerima hakwajib membuat akta di hadapan pegawai pencatat balik nama di tempat kapal itusemula didaftarkan, dalam akta harus disebutkan berapa hak didapatnya ataskapal atau saham dari kapal dan cara bagaimana diperolehnya. (Tbs. 5, 33.)

   

Pasal 23.

(1) Bila dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatanhukum yang pasti, teriadi gugatan yang dikabulkan tentang hak milik ataupengakuan hak kebendaan atas kapal yang telah terdaftar, atau kapal yang sedangdibuat atau saham dari kapal demikian, maka penggugat dapat membuat akta dihadapan pegawai pencatat balik nama di tempat kapal didaftarkan; di dalam aktaitu ditetapkan bahwa hak milik atau hak kebendaan telah disahkan dalamkeputusan hakim.  Akta itu menyatakan selain spa yang dimaksud dalam pasal 5juga tentang nomor dan tanggal keputusan hakim, hakim yang menjatuhkankeputusan yang bersangkutan dan isi ringkas dari keputusan hakim tersebut.

(2) Akta mengenai kapal laut atau kapal nelayan laut tidak akandibuat, kecuali bila dari keterangan dan surat-surat seperti yang dimaksuddalam Pasal 12 ayat (3), tidak temyata bahwa kapal itu adalah kapal Indonesiadalam pengertian pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, meskipun adakeputusan hakim.  Penolakan pembuatan akta dilakukan dengan keputusan yangdisertai alasan-alasan penolakan itu. (Tbs. 21, 27.)

   

Pasal 24.

    Hal meletakkan hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapalyang terdaftar atau kapal Yang sedang dibuat dan Saham-saham atas kapal yangdeniikian dan pemindahan hak yang dijamin oleh hipotek atas kapal yangterdaftar atau kapal yang sedang dibuat dan saham-saham atas kapal yangdemikian, dilakukan dengan akta oleh para pihak yang berkepentingan di hadapanpegawai pencatat balik nama di tempat kapal didaftarkan. (KUHD 3143, 315, 315c;Tbs. 3, 25, 29.)

   

Pasal 25.

    Pembuatan akta jaminan di hadapan pegawai pencatat baliknama dimungkinkan, bila akta itu dimaksud untuk menguatkan hipotek yang telahada atas kapal atau atas kapal yang sedang dibuat dan saham-saham darikapal-kapal demikian. (Tbs. 29.)

   

Pasal 26.

(1) Hipotek dihapuskan oleh panitera atas permintaan tertulisdari yang berkepentingan dengan memperlihatkan grosse pengakuan hutang denganhipotek yang telah diberi tanda lunas, atau atas keterangan pemegang hipotekbahwa penghapusan tersebut disetujuinya.

(2) Penghapusan hak kebendaan lain dan jaminan dilakukan dengancara yang sama dengan diperlihatkannya keterangan dari yang berhak bahwa hakitu telah dihapus.

(3) Penghapusan dilakukan pula bila sebagai ganti surat-suratyang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlihatkan keputusan hakim yang telahmempunyai kekuatan yang pasti, yang memerintahkan penghapusan.

(4) Panitera dalam segala hal dapat meminta penyerahan salinansurat-surat dasar penghapusan itu dilakukan dan menyimpannya.  Bila Surat-surattersebut berupa akta otentik, maka panitera meminta salinannya yang otentik.(KUHD 315c; KUHPerd. 1195 dst.; S. 1933-48 pasal 111; Tbs. 29, 32.)

   

Pasal 27.

(1) Catatan tentang masukkannya gugatan penyerahan kapal yangterdaftar dibuat oleh panitera dalam daftar induk atas permintaan penggugatdengan memperlihatkan Surat gugatan yang asli. (Tbs. 7.)

(2) Akta penyerahan dibuat berdasarkan keputusan hakim yangmenyatakan dikabulkannya gugatan, berlaku surut sampai tanggal pencatatanseperti yang dimaksud dalam ayat (1). (Tbs. 23.)

   

Pasal 28.

(1) Catatan dalam daftar induk yang tidak bersumberkan akta yangdimuat dalam daftar harian, dicoret oleh panitera, bila diminta secara tertulisoleh orang yang menyuruh membuat catatan itu, atau oleh orang yangberkepentingan tentang pencoretan itu dengan memperlihatkan keterangan dariorang yang menyuruh membuat catatan itu, bahwa tidak menaruh keberatannya ataspencoretan itu. (Tbs. 3 2.)

(2) Pencoretan atas permintaan yang berkepentingan dilakukanpula bila sebagai ganti keterangan seperti yang dintaksud dalam ayat (1),diperlihatkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan pasti yangmemerintahkan pencoretan, atau karena putusan hakim itu terpaksa mengakibatkanpenghapusan.

(3) Panitera dalam segala hal dapat meminta penyerahan salinansurat-surat, dasar mana pencoretan itu dilakukan dan menyimpannya.  Bilasurat-surat tersebut berupa akta otentik, maka panitera meminta salinannya yangotentik.

   

Pasal 29.

(1) Dalam segala hal seperti yang dimaksud dalam peraturan ini,para pihak yang bersangkutan dapat mewakilkan urusannya kepada orang lain.

(2) Wewenang wakilkan harus nyata dalam akta tertulis; dalammengadakan hipotek, pemberian kuasa dari orang yang berkepentingan dengan kapalharus dinyatakan dalam akta otentik.

(3) Pemberian kuasa yang inenyatakan kewenangan wakil, harusdiuraikan dalam akta itu; jika pemberian kuasa ini berupa Surat di bawahtangan, Surat tersebut harus disimpan oleh panitera.

(4) Juru tulis atau pejabat-pejabat lainnya yang bekerja dikantor di mana balik nama itu dilakukan, tidak boleh menjadi wakil para pihakyang berkepentingan, kecuali bila mereka selaku pelaksana wasiat atau selakukuasa yang bertindak untuk kepentingan umum dalam jabatannya. (Overschr. 28 2 ;Tbs. 33.)

   

Pasal 30.

(1) Atas permintaan para pihak yang berkepentingan kepada parapihak masing-masing dapat diberikan grosse setiap akta yang dibuat di hadapanpegawai pencatat balik nama.

(2) Grosse selanjutnya hanya dapat diberikan menurutketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (Tbs. 33.)

   

Pasal 31.

    Untuk keperluan Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan harusdikirim oleh panitera kepada Inspektur Pajak di wilayah kerja kantorpendaftaran terletak, daftar semua akta yang dibuat disertai ringkasan isipokoknya, (Tbs. 33.)

   

Pasal 32.

(1) Ketua Raad van Justitie bertugas untuk mengawasidaftar-daftar yang dimaksud dalam peraturan ini.

(2) Ia wajib memeriksa sewaktu-waktu daftar-daftar itu untukmemperoleh keyakinan apakah ketentuan-ketentuan peraturan ini telahdilaksanakan. la menandatangani daftar tersebut sebagai tanda telah diperiksa.

(3) Ia berwenang menugaskan pemeriksaan kepada seorang anggotaRaad van Justitie yang tidak memegang jabatan selaku pegawai pencatat baliknama.  Anggota ini menyampaikan laporan tertulis hasil pemeriksaannya kepadaKetua.

(4) Ketua mengadakan pembetulan seperlunya dalam daftartersebut, hingga akta-akta dan catatan-catatan itu sesuai denganketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

   

Pasal 33.

(1) (s.d.t. dg.  S. 1938-1 jo. 2.) Pelanggaran terhadappasal-pasal: 5, 7, 8, 9, 18, 29 ayat (4), 30 dan 31 dihukum dengan dendasetinggi-tingginya seratus gulden.

(2  Tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam pasal-pasal: 14ayat (2), 15, 16 ayat (5), 19 ayat (3) dan 22 dihukum dengan dendasetinggi-tingginya seribu gulden.

(3) Bila tindak pidana seperti yang dimaksud dalam ayat-ayattersebut di atas dilakukan oleh atau atas nama Badan Hukum, maka tuntutan hukumdan hukumannya dilakukan terhadap para pengurus dan komisarisnya.

(4) Tindak pidana dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar